Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam pembahasan pemerintah.
“Ini juga dikaitkan dengan pembahasan undang-undang (UU) yang diajukan ke DPR, yaitu RUU KUP [Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan],” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8.1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.
UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN 10 persen. Dampaknya tentu akan ada pada kenaikan harga barang dan jasa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa reformasi fiskal harus dilakukan untuk mendukung konsolidasi dan keberlanjutan fiskal.
Salah satu yang dilakukan adalah meningkatkan pendapatan. Caranya, dengan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.
Baca Juga
“Bagaimana menggali potensi dan menigkatkan tax ratio perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan [pajak] cukai plasitik dan meningkatkan PPN yang akan dibahas di UU ke depan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi pengelolaan aset dan inovasi layanan. Lalu penguatan tata kelola dan kebijakan melalui implementasi peraturan pelaksanaan UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.