Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan ternyata menyimpan rencana untuk melakukan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai salah satu langkah untuk melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.
Tertuang dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara Musrenbangnas 2021 secara virtual pada Selasa (4/5/2021) bahwa kementeriannya berencana untuk menaikan tarif PPN.
Dalam paparan, reformasi perpajakan mencakup inovasi penggalian potensi untuk peningkatan rasio pajak, perluasan basis perpajakan di e-commerce, cukai plastik dan menaikkan tarif PPN. Kemudian, reformasi lainnya yaitu sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.
Terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak, Sri Mulyani pernah menyinggung dalam paparan APBN Kita minggu lalu. Dia menegaskan Kementerian Keuangan akan menggali dan meningkatkan basis pajak, memperkuat sistem perpajakan.
Saat itu, dia mengatakan pihaknya akan berupaya menaikkan rasio pajak pada tahun 2022. Saat ini, tarif PPN atas konsumen masih dipatuh sebesar 10 persen. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Staf Khusus Menteri Keuangan yang dihubungi Bisnis, belum membalas terkait dengan wacana ini.