Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan tersebut terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.
“Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT,” katanya melalui siaran pers, Selasa (4/5/2021).
Dia menjelaskan, jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat sebesar 13,3 persen atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT pada tahun sebelumnya dan pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.
Pelaporan SPT secara elektronik juga meningkat sebesar 11,7 persen atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.
Sebagaimana diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 adalah pada tanggal 30 April 2021.
Baca Juga
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya.
Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
DJP pun mengimbau agar masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.