Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait dengan tunjangan hari raya (THR), yang mana pengusaha diwajibkan membayar THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini juga merupakan stimulus untuk memacu konsumsi masyarakat di masa pemulihan ekonomi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J Supit mengatakan bahwa secara keseluruhan, kondisi pelaku industri dan usaha belum pulih pasca terdampak pandemi.
“Lihat saja sektor pariwisata dan angkutan umum, secara kasat mata saja sudah terlihat belum pulih. Mereka bisa bertahan saja sudah bagus, artinya mereka sembari menunggu bisa kembali pulih dengan tetap berjalan,” ujarnya kepada Bisnis.
Menurutnya, kondisi perusahaan saat ini bermacam-macam. Ada yang sudah mulai berkembang sejak pandemi tetapi prosentasenya masih sangat kecil, ada yang stabil sejak sebelum pandemi sampai saat ini, dan sebagian besar kondisinya masih menurun.
“Menurun itu ada sebagian yang sudah mulai recovery tetapi bisa dikatakan begitu kan kalau sudah mencapai BEP dan umumnya ini masih di bawah BEP. Tapi itu penting daripada berhenti sama sekali,” katanya.
Terkait dengan kondisi kemampuan perusahaan untuk membayarkan THR, dia mengatakan bahwa ada sebagian perusahaan yang memang mampu membayar THR tetapi sebagian lagi kondisinya keuangannya tidak terlalu baik, meskipun belum dipastikan apakah perusahaan yang seperti itu bisa membayar THR atau tidak.
Baca Juga
Selain itu, program THR yang dikaitkan dengan memacu daya beli konsumsi masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional menurutnya tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan karena sifatnya yang hanya sementara.
Dia mengakui memang sebagian perusahaan menyanggupi pembayaran THR. Namun, di satu sisi, dia juga mempertanyakan bagaimana dengan perusahaan yang betul-betul tidak mampu membayarkan THR.
“Di aturannya kan yang tidak mampu diminta untuk lapor pemda dan berdialog dengan pekerja, tetapi kan pemerintah tidak memberikan dispensasi selain harus membayarnya maksimal 1 hari sebelum lebaran. Artinya tidak boleh tidak memberikan THR,” imbuhnya.
Menghadapi situasi saat ini, dia mengatakan bahwa seharusnya perusahaan yang betul-betul tidak sanggup membayar THR saat ini melakukan perundingan dengan pekerja dan pihak manajemen sebagai pelaku yang mengerti kondisi perusahaan untuk memutuskan mekanisme pembayaran THR.
“Kalau pemerintah mau berikan hukuman pada perusahaan ya silakan saja. Ini kan menyangkut cash flow, kalau memang tidak ada ya apa boleh buat,” tandasnya.