Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta penumpang pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan biaya tiket 100 persen kepada penumpang secara tunai.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam PM tersebut dikatakan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi perkeretaapiaan mencakup perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan.
"Larangan perjalanan kereta api antarkota dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang," demikian dikutip dari PM No.13/2021, Minggu (25/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan bahwa penyelenggara sarana transportasi kereta api harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada periode tersebut.
Adapun prosesnya dilakukan dengan, pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai. Kedua melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan, atau melakukan perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian. Penjadwalan ulang dan perubahan rute berlaku untuk 1 bulan untuk 1 kali pemesanan ulang," lanjutan PM tersebut.
Terpisah, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan sejauh ini KAI masih menjual tiket periode 24 April-5 Mei 2021 dan periode 18-31 Mei 2021.
Dia mengaku belum ada lonjakan aktivitas penjualan tiket di periode tersebut. Penjualan masih sekitar 20-30 persen dari jumlah tiket yang telah disediakan hingga 2 pekan menjelang larangan mudik pada 6–17 Mei 2021.