Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) kini menyediakan link pendaftaran bantuan tunai langsung atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp1,2 juta tinggal klik tautan di bawah ini dan mengisi data serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Pemerintah membuka kembali BLT UMKM untuk mengurangi imbas dari pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha mikro sejak Maret 2021.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima dana senilai Rp1,2 juta. Untuk mendapatkan dan tersebut, maka pelaku UMKM harus mengakses eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan NIK KTP untuk mengecek nama, apakah menjadi penerima bantuan UMKM.
Syarat Mendaftar BLT UMKM
Namun, tidak semua pelaku UMKM dapat memperoleh BLT UMKM tersebut. Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro
4. Dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul disertai lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga
Cara Mendaftar BLT UMKM
1. Siapkan dokumen persyaratan
2. Adapun dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan BLT UMKM yaitu:
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SKU dari kepala desa atau kelurahan
- Serahkan dokumen persyaratan
- Calon penerima diajukan kepada dnas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota. Bisa perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok.
Lengkapi Mengisi Formulir
Untuk pengajuan penerima baru, harus mengisi formular berikut:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai KTP Elektronik
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, SKU dari kepala desa atau kelurahan Bidang Usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp
- Penerima BLT UMKM pada tahun 2020 dapat mengajukan kembali di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.
Untuk pelaku UMKM di DKI Jakarta dapat mendaftar sebagai penerima BPUM pada link berbeda, sesuai dengan domisili usahanya.
Berikut link pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta untuk domisili Jakarta berdasarkan kecamatan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) seperti dikutip dari Tempo.co:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara
Kecamatan Cilincing: http://bit.ly/bpumcilincing2021
Kecamatan Koja: http://bit.ly/bpumkoja2021
Kecamatan Kelapa Gading: http://bit.ly/bpumkelapagading2021
Kecamatan Pademangan: http://bit.ly/bpumpademangan2021
Kecamatan Penjaringan: http://bit.ly/bpumpenjaringan2021
Kecamatan Tanjung Priok: http://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Selatan
Kecamatan Cilandak: http://bit.ly/bpumcilandak2021
Kecamatan Jagakarsa: http://bit.ly/bpumjagakarsa2021
Kecamatan Kebayoran Baru: http://bit.ly/bpumkbybaru2021
Kecamatan Kebayoran Lama: http://bit.ly/bpumkbylama2021
Kecamatan Mampang Prapatan: http://bit.ly/bpummampang2021
Kecamatan Pancoran: http://bit.ly/bpumpancoran2021
Kecamatan Pasar Minggu: http://bit.ly/bpumpsminggu2021
Kecamatan Pesanggrahan: http://bit.ly/bpumpesanggrahan2021
Kecamatan Setiabudi: http://bit.ly/bpumsetiabudi2021
Kecamatan Tebet: http://bit.ly/bpumtebet2021
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Timur
Kecamatan Ciracas: http://bit.ly/bpumciracas2021
Kecamatan Pasar Rebo: http://bit.ly/bpumpasarrebo2021
Kecamatan Cipayung: http://bit.ly/bpumcipayung2021
Kecamatan Makasar: http://bit.ly/bpummakasar2021
Kecamatan Duren Sawit: http://bit.ly/bpumdurensawit2021
Kecamatan Matraman: http://bit.ly/bpummatraman2021
Kecamatan Kramatjati: http://bit.ly/bpumkramatjati2021
Kecamatan Cakung: http://bit.ly/bpumcakung2021
Kecamatan Jatinegara: http://bit.ly/bpumjatinegara2021
Kecamatan Pulogadung: http://bit.ly/bpumpulogadung2021
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Barat
Kecamatan Kembangan: http://bit.ly/bpumkembangan2021
Kecamatan Kebon Jeruk: http://bit.ly/bpumkebonjeruk2021
Kecamatan Palmerah: http://bit.ly/bpumpalmerah2021
Kecamatan Grogol Petamburan: http://bit.ly/bpumgropet2021
Kecamatan Cengkareng: http://bit.ly/bpumcengkareng2021
Kecamatan Kalideres: http://bit.ly/bpumkalideres2021
Kecamatan Tambora: http://bit.ly/bpumtambora2021
Kecamatan Taman Sari: http://bit.ly/bpumtamansari2021
Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir: http://bit.ly/bpumgambir2021
Kecamatan Senen: http://bit.ly/bpumsenen2021
Kecamatan Sawah Besar: http://bit.ly/bpumsawahbesar2021
Kecamatan Kemayoran: http://bit.ly/bpumkemayoran2021
Kecamatan Johar Baru: http://bit.ly/bpumjoharbaru2021
Kecamatan Tanah Abang: http://bit.ly/bpumtanahabang2021
Kecamatan Menteng: http://bit.ly/bpummenteng2021
Kecamatan Cempaka Putih: http://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Link pendaftaran BPUM Kepulauan Seribu
Kecamatan Pulau Seribu Selatan: http://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
Kecamatan Pulau Seribu Utara: http://bit.ly/bpumkepseribuutara2021