Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pada awal Maret lalu mengeluarkan insentif berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, efeknya baru akan terlihat pada kuartal II atau II nanti.
Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto berpandangan insentif tersebut akan sangat terasa bila pemerintah tidak membatasi waktunya dan tidak membatasi jenis propertinya.
Pemerintah memang membatasi pemberian insentif itu hanya sampai akhir Agustuis 2021. Insentif tersebut juga hanya berlaku untuk produk rumah tapak atau vertikal siap huni.
"Kalau insentif ini bisa berjalan setahun, bisa mengangkat sektor properti ke depan, walau belum maksimal," kata Ferry pada Rabu (7/4/2021).
Namun, dia menilai pemerintah sudah tepat dalam memberlakukan insentif pada harga properti tertentu walau saat ini lebih digunakan untuk menghabiskan stok yang tersisa saja.
Produk hunian yang mendapat insentif itu dibatasi harga maksimal Rp2 miliar mendapat pemangkasan PPN 100 persen, sedangkan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar mendapat pemangkasan PPN 50 persen.
Baca Juga : Begini Cara Efektif Pemasaran Digital Properti |
---|
Ferry memproyeksikan apabila tidak ada pembatasan waktu atau setidaknya diberlakukan sampai setahun, efek insentif PPN tersebut ke sektor properti lebih besar. "Saat ini, sepertinya fokus pengembang adalah menghabiskan stok."
Selain itu, tambah Ferry, dampak insentif ini akan lebih besar apabila perbankan yang bisa turut serta dalam menurunkan suku bunga sehingga margin dari net income tak lagi terlalu tinggi.
Baca Juga : BCA Hati-hati Kucurkan KPR dengan DP 0 Persen |
---|