Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penyaluran kredit konstruksi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) masih menunggu penerbitan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Keuangan SMF Heliantopo mengatakan saat ini rencana penyakuran kredig konstruksi dalam proses kajian pelaksanaan dan menunggu kelengkapan peraturan dari OJK.
"Kami masih menunggu peraturan dari OJK, baru dapat menyalurkan kredit konstruksi," ujarnya pada Senin (5/4/2021).
Kredit konstruksi ini ditujukan untuk pembangunan rumah-rumah segmen masyarakat menengah ke bawah terutama dalam program pemerintah.
"Harapan penyaluran konstruksi ini dapat membuat jumlah suplai cukup memenuhi kebutuhan, terlebih target penyaluran FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] tahun ini cukup besar," kata Heliantopo.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Financial (SMF) Ananta Wiyogo mengatakan pemberian kredit konstruksi ini sebagai perluasan kegiataan usaha atau mandat yang akan dilaksanakan pada 2021.
Baca Juga
Mandat baru tersebut akan memperkuat fungsi dan peran SMF dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan yang berkesinambungan baik dari sisi supply dan demand.
Perluasan kegiatan usaha ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 5/2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Peseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta Perpres No. 100/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Dia mengutarakan bahwa kredit konstruksi ini membuat akses masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau semakin terbuka lebar.
Bank penyalur mengalami kesulitan karena banyak pengembang yang menerima satu paket KPR beserta kredit konstruksinya.
Kredit konstruksi ini merupakan satu kesatuan dari program pembiayaan perumahan. Harus dilihat dari awal proses pembangunan hunian yang membutuhkan kredit konstruksi, hingga akad dan serah terima yang memerlukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Kriteria pengembang yang diberikan kredit konsumsi yakni pengembang yang mengerjakan proyek perumahan menengah ke bawah dan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengembang itu juga harus terdaftar dan terverifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).