Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menutup pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 16 pada Minggu (28/3/2021). Para pendaftar yang lolos seleksi bisa melakukan pengecekan data di situs www.prakerja.go.id.
Namun, permasalahan timbul kepada pengguna yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja. Peserta Kartu Prakerja diharuskan mendapatkan sertifikat dari pelatihan untuk bisa mendapatkan intensif dari pemerintah. Sayangnya, banyak dari peserta Kartu Prakerja belum mendapatkan sertifikat setelah melakukan pelatihan.
Dilansir dari akun twitter Indonesia Baik (@indonesiabaikID) berikut cara jika sertifikat Kartu Prakerja tidak muncul :
1. Pastikan nama akun sesuai dengan akun Prakerja.
2. Isi ulasan dan rating pada menu pelatihan saya di dashboard peserta pada Prakerja.go.id
3. Pastikan sudah dinilai oleh lembaga pelatihan di sisnaker.
4. Laporan dari Sisnaker dikirim ke Manajemen Pelaksana H+1 setelah LPS mengisi nilai di Sisnaker
5. Bila sudah, download sertifikatnya.
Setelah melakukan hal tersebut, kalian juga jangan lupa untuk melakukan hal hal berikut ini
1. Menyelesaikan pelatihan
2. Memberika ulasan atau rating pada pelatihan yang diikuti
3. Menyambungkan akun rekening atau nomor Gopay, OVO atau Link Aja.
Hai SohIB! Sudah ikut pelatihan #Prakerja tapi sertifikatmu belum muncul? Apa yang harus SohIB lakukan?#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #ProgramPemerintah #KartuPrakerja #SertifikatPrakerja #Prakerja #KominfoNewsroom @KemnakerRI pic.twitter.com/aW0FhgVqNR
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) March 25, 2021
Sementara itu, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengingatkan peserta untuk menonton video induksi sebagai prasyarat pencairan insentif untuk pelatihan. Tujuan video induksi tersebut adalah untuk membantu para peserta memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan, dan menautkan rekening.
Selain megikuti pelatihan secara gratis, peserta Kartu Prakerja juga akan menerima insentif insentif dengan total Rp3,5 juta. Adapun rinciannya berupa, Rp1 juta untuk biaya pelatihan, Rp600.000 per orang per bulan untuk insentif pasca pelatihan yang akan diberikan selama empat bulan, dan Rp150 ribu yang akan ditransfer setelah mengisi kuisioner pascapelatihan.