Bisnis.com, JAKARTA – Realestat Indonesia (REI) menegaskan pemberian insentif berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah siap huni tidak hanya berdampak pada developer besar.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan saat ini rumah ready stock tidak hanya dimiliki pengembang besar. Pengembang menengah dan kecil yang membangun rumah sederhana pun memiliki rumah siap huni.
"Jadi, rumah di bawah Rp2 miliar yang dibebaskan pajaknya ini juga kelas menangah. Insentif PPN ini merupakan stimulus untuk menggerakkan bisnis properti dan ekonomi, tujuannya itu," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (8/3/2021).
Dia mengutarakan pemberian insentif PPN untuk rumah siap huni ini ditujukan agar insentif dapat tepat sasaran. "Takutnya kalau bukan rumah ready stock, blank, banyak peminat sehingga subsidinya tidak tepat sasaran."
Totok menuturkan saat ini banyak stok rumah sederhana hingga menengah ke atas yang belum terserap. Hal ini juga dikarenakan sulitnya persyaratan dan persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) saat pandemi Covid-19.
Dia berharap agar pemberian insentif PPN ini tidak hanya dilakukan 6 bulan, tetapi juga dapat diperpanjang hingga Desember 2021.
Baca Juga
"Ini agar masyarakat dapat membeli rumah baru, ada waktu untuk pembangunannya kalau insentif diberikan sampai Desember. Insentif PPN ini kesempatan yang langka yang harus dimanfaatkan. Kami apresiasi kebijakan ini. Sekali lagi, insentif ini bukan untuk pengembang besar," kata Totok.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan insentif relaksasi perumahan ini ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang di tahun 2020 dan 2021 yang saat ini belum terserap oleh pasar.
"Kebijakan ini [pemangkasan PPN] juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan," ujarnya.