Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guyuran Stimulus Pajak Berdampak Negatif. Potential Loss Penerimaan Bisa Bengkak

Relaksasi tersebut tentu memiliki dampak. Salah satunya berpotensi menciptakan pendapatan negara yang hilang dalam jangka pendek. Namun, skenario pajak yang saat ini didesain pemerintah sudah mencerminkan kebijakan yang berimbang.
Ilustrasi - Masyarakat Denpasar melakukan pembayaran pajak/Istimewa
Ilustrasi - Masyarakat Denpasar melakukan pembayaran pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membagikan berbagai stimulus dari sisi perpajakan.

Stimulus pajak juga tertuang pada PMK No. 18/2021 tentang Cipta Kerja di bidang PPh, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengatur kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi WNA.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan bahwa UU Cipta Kerja pada prinsipnya ingin mengatasi tantangan dalam perekonomian Indonesia secara komprehensif, salah satunya dari sistem pajak.

“Ide besarnya dari klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan bagaimana investasi dan aktivitas usaha meningkat seiring dengan adanya kepastian hukum, kepatuhan sukarela, dan menciptakan level playing field. Sebagai konsekuensinya akan ada basis pajak yang meningkat,” katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Bawono menjelaskan bahwa relaksasi tersebut tentu memiliki dampak. Salah satunya berpotensi menciptakan pendapatan negara yang hilang dalam jangka pendek.

“Namun, di sisi lain adanya aktivitas ekonomi yang meningkat juga akan turut menjamin basis pajak baru maupun dampak lanjutan terhadap penerimaan pajak dalam jangka menengah. Jadi kita tidak bisa melihat hal tersebut secara statis saja,” jelasnya.

Meski memiliki dampak kehilangan pendapatan, Bawono menuturkan bahwa skenario pajak yang saat ini didesain pemerintah sudah mencerminkan kebijakan yang berimbang. Dalam hal ini merujuk pada skema relaksasi-partisipasi.

Artinya, relaksasi diberikan secara bersyarat dan dipertukarkan dengan aspek lain. Misalnya persyaratan kontribusi dalam ekonomi melalui pengecualian dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan dalam wilayah Indonesia.

"Atau juga persyaratan adanya kepatuhan sukarela melalui skema sanksi yang lebih moderat ketika ada pembetulan SPT karena kemauan sendiri,” ucapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas fiskal masih belum menuntaskan penghitungan tax expenditure 2020 dan perkiraan belanja perpajakan yang dikeluarkan pada tahun ini.

Terkait dengan besarnya risiko potential loss di dalam penerimaan pajak, dia juga mengaku otoritas akan berusaha untuk mengenjot penerimaan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Tentunya kami akan terus memperluas tax base baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, dan optimalisasi pemanfaatan data," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper