Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Durasi Maksimal Pekerja Kontrak Jadi 5 Tahun, Ini Alasan Pemerintah

Durasi yang tertuang dalam turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja itu lebih lama dibandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah secara resmi menetapkan durasi maksimal untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 5 tahun seiring berlakunya Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Durasi yang tertuang dalam turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja itu lebih lama dibandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan PKWT maksimal berlangsung selama 2 tahun dengan perpanjang maksimal 1 tahun.

Dalam hal PKWT dalam jangka waktu tertentu belum selesai dalam 5 tahun kontrak antara pekerja dan pemberi kerja, PP ini juga mengizinkan perpanjangan kontrak, asalkan tidak lebih dari lima tahun.

“PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun," demikian bunyi Pasal 8 aturan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat dimintai konfirmasi mengenai alasan perbedaan durasi maksimal kontrak menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pekerjaan jangka pendek yang umumnya rampung dalam kurun 5 tahun. Dia pun mengemukakan bahwa batas 5 tahun ini bakal memberi kepastian hukum bahwa PKWT tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus.

“Penentuan batas waktu tersebut untuk memberikan kepastian hukum bahwa PKWT tidak dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dan hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara,” kata Ida dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (24/2/2021).

Pasal 5 PP No. 35/2021 sendiri mengidentifikasi PKWT dalam dua jenis yakni berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sementara itu, untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.

“Dengan demikian PKWT dibuat atas kesepakatan pengusaha dan pekerja, tetapi dengan batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ida mengemukakan bahwa penyerapan tenaga kerja ke depannya bisa lebih tepat bila dikaitkan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, baik pekerjaan sementara maupun yang sifatnya terus-menerus. Dia memastikan perubahan durasi maksimal ini bertujuan untuk melindungi pekerja yang banyak terserap di jenis pekerjaan sementar dengan lebih optimal.

“Perlindungan bagi pekerja PKWT sama dengan pekerja tetap, termasuk dalam pemenuhan hak atas kompensasi berakhirnya hubungan kerja,” katanya.

Beleid ini juga menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberi kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika hubungan kerja berakhir. Besaran kompensasi diberikan sesuai dengan sejumlah ketentuan yakni pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus-menerus menerima kompensasi sebesar 1 bulan upah, pekerja kontrak dengan durasi kerja di bawah atau lebih 12 bulan mendapat kompensasi secara proporsional dan pekerja kontrak lebih dari 12 bulan dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja kali 1 bulan upah.

Dalam pasal peralihan yang tertuang dalam PP ini, pemerintah menyebutkan bahwa PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya hubungan kerja saat regulasi mulai berlaku.

Selain itu, Pasal 64 menjelaskan pula bahwa uang kompensasi untuk PKWT yang belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP terbaru. Besaran kompensasi pun dihitung berdasarkan masa kerja pekerja/buruh yang perhitungannya dimulai sejak UU Cipta Kerja diundangkan.

“Dalam hal ini Kemenaker akan membina sekaligus memantau pelaksanaan PKWT melalui ketentuan yang mengatur adanya kewajiban pengusaha mencatatkan PKWT-nya kepada kami,” kata Ida.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper