Bisnis.com, JAKARTA - Permenaker No. 20/2021 tentang pelaksanaan pengupahan kepada industri padat karya tertentu dinilai memberikan perlindungan yang mendasar kepada para pekerja serta mendorong proses pemulihan arus kas perusahaan.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Pengusaha Bob Azzam, peraturan tersebut akan menjadi kendaraan bagi perusahaan dalam melindungi pekerja melalui penyesuaian upah, bukan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika berlaku 31 Desember 2021.
"Aturan ini bukan hanya semata-mata melindungi perusahaan, tapi juga buruh, supaya tidak ada lagi PHK. Pasalnya, dalam perlindungan terhadap buruh, hal yang utama adalah perlindungan pekerjaan. Setelah itu, barulah kita bicara upah dan sebagainya," ujar Bob kepada Bisnis.com, Kamis (18/2/2021).
Permenaker ini, lanjutnya, juga mendorong terjadinya perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Kondisi tersebut diperlukan lantaran pihak-pihak perunding paling tahu mengenai kondisi perusahaan.
Kendati demikian, Bob menilai kekhawatiran yang muncul sebagai hal yang wajar. Namun, kekhawatiran tersebut tidak diharapkan justru menjadi batu pengganjal yang menghalangi perusahaan dalam memberikan perlindungan pekerjaan kepada pekerja.
Dia menambahkan, dunia usaha pun juga memerlukan peran pemerintah dalam implementasi permenaker tersebut. "Soal batasan penyesuaian upah, bipartitnya yang paling tahu. Namun, setidaknya pemerintah memberikan referensi angkalah soal pembatasan tersebut," kata Bob.
Baca Juga
Selain itu, dia menilai bimbingan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diperlukan agar perundingan bisa berlangsung adil.
"Terutama untuk perusahaan-perusahaan kecil, bisa lebih diutamakan oleh pemerintah untuk dibimbing. Pasalnya, pangsa perusahaan kecil di Indonesia jumlahnya sekitar 97 persen dari total. Sementara perusahaan besar memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap untuk melakukan perundingan bipartit secara transparan. Jadi wajar yang kecil-kecil diberikan bimbingan dari pemerintah," tuturnya.