Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Warga Tuban Mendadak Kaya, PT Kilang Pertamina Buka Suara

proyek kilang Tuban dengan nilai investasi sekitar US$15 miliar tersebut, sedang tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare.
Sebuah tangkapan layar dari video yang memperlihatkan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menerima mobil baru langsung dari showroom di Surabaya, Jawa Timur, mendadak berkembang luas dan viral, Selasa, 16 Februari 2021./Isitimewa-Tempo.co-IG @ndorobeii)
Sebuah tangkapan layar dari video yang memperlihatkan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menerima mobil baru langsung dari showroom di Surabaya, Jawa Timur, mendadak berkembang luas dan viral, Selasa, 16 Februari 2021./Isitimewa-Tempo.co-IG @ndorobeii)

Bisnis.com, JAKARTA — Sepekan terakhir ini jagat maya dihebohkan dengan kabar banyaknya warga Tuban, Jawa Timur yang menjadi miliarder dadakan. Hal itu tidak terlepas dari ganti untung lahan milik mereka yang terdampak proyek kilang Tuban yang digarap PT Pertamina melalui anak usahanya.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau grass root refinery Tuban (GRR Tuban) dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ifki mengatakan bahwa proyek dengan nilai investasi sekitar US$15 miliar tersebut, sedang tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi seluas 20 hektare sudah selesai.

Adapun, proses pengadaan lahan sudah selesai dengan mayoritas warga yang terdampak telah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99 persen dari target seluas 377 ha tanah warga.

Ifki menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut", katanya kepada Bisnis, Kamis (18/2/2021).

Ifki menambahkan bahwa Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain.

Menurut dia, Pertamina berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak. Bahkan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

"Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper