Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan persyaratan ketat bagi penumpang kapal domestik dan internasional menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda serta munculnya varian virus SARS Cov-2 baru.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik).
Kedua SE tersebut berlaku efektif per 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo mengungkapkan ruang lingkup surat edaran adalah protokol Kesehatan umum, protokol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri, protokol kesehatan terhadap awak kapal WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan sign on/sign off di atas kapal, pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
"Hal ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS Cov-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS Cov-2 varian baru lainnya," katanya, Jumat
Sementara itu Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Antoni Arif Priyadi menjelaskan persyaratan mengenai perjalanan domestik menggunakan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," ujarnya.
Hal itu berlaku untuk penumpang dengan perjalanan ke Pulau Bali, penumpang perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dan perjalanan ke daerah lainnya. Kecuali penumpang di bawah umur 5 tahun.
Meskipun menunjukkan hasil test negatif, calon penumpang yang bergejala tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, penumpang rutin yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan, namun sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak (random test) oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Pemalsuan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tekannya