Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah kebijakan penanganan Covid-19 dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro.
Kebijakan ini berlaku selama 2 minggu pada 9 hingga 22 Februari memiliki skenario pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT).
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi PPKM secara umum cukup berarti menekan kasus positif Covid-19.
“Terjadi penurunan kasus tapi penurunan itu akhir-akhir ini tidak signifikan. Itu sebabnya kami terapkan yang lebih mikro,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (11/2/2021).
Pengendalian di level RT ini akan ada posko jaga desa/kelurahan. Kegiatan ini melakukan empat fungsi, yaitu penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Raden menjelaskan bahwa skenario pengendalian PPKM mikro yaitu dengan memaksimalkan 3T atau testing (tes), tracing (pelacakan, dan treatment (pengobatan).
Baca Juga
Kedua, melakukan isolasi pasien positif dan kontak erat. Selanjutnya pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat serta penyediaan kebutuhan pokok.
“Kita sedang berupaya di mana kapasitas rumah sakit mampu menangani pasien Covid-19,” jelasnya.