Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Tidak Pengaruhi Jadwal Operasi Kereta Rel Listrik

Penambahan frekuensi KRL Commuter Line Jabodetabek menjadi 984 perjalanan dari yang sebelumnya 964 perjalanan guna memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020)./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020)./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro mulai 9—22 Februari 2021. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid I dan II yang telah lebih dulu diberlakukan.

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan bahwa pemberlakukan kebijakan PPKM mikro ini tidak berdampak signifikan terhadap jadwal operasional kereta rel listrik atau KRL karena jadwal operasi masih sama dengan PPKM sebelumnya.

"Sampai saat ini [operasi KRL] masih dari pukul 04.00 sampai dengan 22.00 WIB," katanya kepada Bisnis, Rabu (10/2/2021).

Meski begitu, Anne menyebutkan bahwa adanya penambahan frekuensi KRL Commuter Line Jabodetabek menjadi 984 perjalanan dari yang sebelumnya 964 perjalanan guna memaksimalkan penerapan protokol kesehatan salah satunya instruksi untuk selalu menjaga jarak.

"Walau penumpang kita turun selama masa PPKM kita tambah [frekuensi] biar semakin banyak pilihan untuk jaga jarak," jelas Anne seraya menambahkan kapasitas penumpang tetap 74 orang per kereta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerapkan PPKM Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Tujuannya adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Airlangga memaparkan bahwa kebijakan PPKM mikro meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja kapasitas 50 persen keterisian dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper