Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai perubahan level PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dalam waktu singkat tidak masalah asalkan pembatasan semakin longgar.
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No. 33/2022 sebelumnya menetapkan status PPKM Jabodetabek per 5 Juli 2022 naik menjadi level 2. Kemudian, pada keesokan harinya, berdasarkan kajian terhadap kondisi Covid-19 di wilayah tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan status menjadi level 1 melalui Inmendagri No. 35/2022.
Langkah tersebut pemerintah lakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menyampaikan kembalinya status PPKM menjadi level 1 menjadi hal positif.
“Justru ketika dia dikembalikan ke level satu justru lebih positif dampaknya kepada ekonomi, karena sebetulnya yang menyebabkan ekonomi mengalami perlambatan atau bahkan kontraksi, ya ketika covid ini meningkat,” ujar Faisal, Kamis (7/7/2022).
Selama ini, kontraksi kondisi ekonomi tentu akibat pembatasan kegiatan masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi ikut tertekan.
Baca Juga
Meski tetap ada risiko dalam kembalinya pelonggaran di tengah kenaikan kasus Covid-19 ini, Faisal yakin tidak akan memberikan dampak yang besar baik bagi kesehatan maupun ekonomi.
“Pada saat itu vaksinasi belum luas, sekarang sudah pada booster. Jadi kalau dari ukuran vaksinasi, tingkat risiko lebih rendah,” lanjutnya.
Sementara itu, pelaku usaha yang kerap terdampak akibat PPKM mengaku labilnya penetapan status tidak memberikan efek yang signifikan terhadap kondisi usaha.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Fernando Repi menyampaikan, bahkan pihaknya belum sempat mengimplementasikan amanat Inmendagri No. 33/2022 tersebut.
“Aman, tidak ada perubahan signifikan,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).