Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Uji coba penempatan melalui SPSK ke Arab Saudi rencananya dimulai dengan penempatan sekitar 280 pekerja migran pada akhir Februari 2021.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono mengatakan telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK tersebut.
“Saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI,” kata Suhartono dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (27/1/2021).
Suhartono menambahkan pertemuan dengan APJATI juga bertujuan memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK.
Selain itu, Kemenaker ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK, mulai dari tahap persiapan, proses pemberangkatan di Indonesia, hingga sesampainya di negara penempatan.
Baca Juga
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah atau perusahaan.
Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah mengatakan saat ini ada P3MI yang telah memiliki Job Order (JO) dan siap memberangkatkan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK.
"Nantinya, para PMI yang diberangkatkan akan bekerja sebagai housekeeper. Ditargetkan akhir Februari kita mencoba memberangkatkan kurang lebih 280 PMI,” kata Ayub.
Dalam implementasi SPSK tahap pertama ini, sambungnya, P3MI akan memprioritaskan eks PMI, baik eks PMI yang pernah bekerja di Timur Tengah, maupun di negara-negara Asia Pasifik.
Sementara itu, untuk PMI baru salah satu syarat mutlak bagi calon PMI yang bekerja ke luar negeri melalui SPSK adalah memiliki kompetensi dan kemampuan bahasa.
“Dari sisi kompetensi kami prioritaskan PMI yang sudah berpengalaman ke luar negeri. Artinya, bisa eks PMI ke Timur Tengah atau eks Asia Pasifik, itu juga menjadi prioritas kami. Sambil menunggu yang lain meningkatkan kompetensi,” jelasnya.
Dia berharap penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ini dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga dapat menjadi role model dalam menerapkan SPSK untuk tujuan negara-negara lain.