Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Pekerja Migran Bakal Naik 60 Persen, Ini Usulan Strateginya

Migrant CARE mendorong pemerintah untuk menyiapkan antisipasi menghadapi kenaikan jumlah pekerja migran Indonesia yang mencapai hingga 60 persen pada tahun depan.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan segera menyusun strategi untuk mengantisipasi pelonjakan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) tahun depan.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah memproyeksikan peningkatan jumlah PMI sekitar 40-60 persen pada 2021. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut total PMI yang dikirimkan hingga November 2020 sebanyak 10.395 orang.

Menurutnya, melonjaknya angka pengiriman PMI tahun depan disebabkan oleh masih menyempitnya kesempatan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri seiring masih belum pulihnya perekonomian dari dampak pandemi Covid-19.

"Tahun depan, yang berangkat diprediksi naik 40-60 persen karena kesempatan kerja di dalam negara masih sempit akibat pandemi," kata Anis kepada Bisnis.com, Rabu (30/12/2020).

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan menyiapkan sejumlah rencana strategis, di antaranya mengimplementasikan zero cost bagi PMI; revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), mengoptimalkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta penyiapan layanan keberangkatan PMI di desa-desa.

Adapun, sejumlah rencana strategis di atas perlu disiapkan untuk menghadapi sejumlah kendala, seperti terbatasnya kemampuan pendataan pemerintah sehinga baru mampu mendata PMI legal, ancaman tertular Covid-19, dan ancaman menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Ketiga hal itu bisa diantisipasi, karena pemerintah sudah melakukan upaya-upaya untuk melakukan integrasi data. Kalau soal penularan Covid-19, kembali ke tingkat kehati-hatian Pemerintah dalam menggenjot remitansi dengan sebanyak-banyaknya mengirim PMI. Untuk pelanggaran HAM sudah umum, tinggal ketegasan pemerintah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper