Bisnis.com, JAKARTA - Nyaris 1 tahun pandemi Covid-19 melanda kesehatan dan perekonomian negara, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelamatkan sektor pekerja migran Indonesia (PMI) dari dampak yang lebih parah. Namun, upaya tersebut ternyata belum cukup.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah menyebutkan beberapa upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan PMI, di antaranya langkah evakuasi, memastikan pelayanan kesehatan, dan bantuan logistik. Namun, nasib PMI yang kehilangan pekerjaan dan dipulangkan ke Tanah Air mendapatkan dukungan yang coverage-nya tidak jelas oleh pemerintah.
"PMI yang pulang karena kehilangan pekerjaan tidak mendapatkan dukungan dengan coverage yang jelas. Soalnya, pemerintah [selama ini] tidak punya regulasi khusus untuk PMI yang dipulangkan, padahal kebijakan International Labour Organization [ILO] mewajibkan adanya regulasi tersebut," ujar Anis kepada Bisnis.com, Rabu (30/12/2020).
Adapun, lanjut Anis, ILO memberikan rekomendasi ke pemerintah untuk membuat regulasi untuk menangani masalah imigran yang kehilangan pekerjaan dari berbagai aspek; pertama, memastikan aspirasi PMI didengar untuk dipertimbangkan untuk diambil sebagai masukan kebijakan selama pandemi.
Kedua, aspek kesehatan; ketiga, sensitivitas gender; keempat, legal akses; kelimat, akses informasi; keenam, untuk PMI yang tidak memiliki dokumentasi tetap dipastikan mendapatkan perlindungan dan akses memadai selama pandemi berlangsung.
Pasalnya, meski belum memeroleh data terbaru, jumlah PMI yang kehilangan pekerjaan diprediksi bertambah dibandingkan dengan Juni 2020 sebanyak 179.000 pekerja.
Baca Juga
Sejumlah indikator pemicunya adalah pengurangan permintaan terhadap PMI di banyak negara serta tidak optimalnya upaya Pemerintah dalam membuka kembali pintu pengiriman pekerja migran.
"Bahkan, Taiwan dan Hong Kong menutup rapat-rapat pintu masuk bagi PMI," sambung Anis.
Dari 88.000 pekerja yang direncanakan berangkat, Migrant Care memperkirakan hanya sekitar 5.000 PMI yang berhasil dikirimkan untuk bekerja ke luar negeri untuk periode Agustus - Oktober 2020.
Dia menilai, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dengan mengirimkan kembali pahlawan devisa Tanah Air untuk bekerja di luar negeri bukanlah langkah yang strategis untuk dilakukan saat ini.
Selain itu, Anis menyebut tidak semua PMI yang kehilangan pekerjaan dan pulang ke Tanah Air mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah karena dianggap sebagai masyarakat kelas menengah ke atas.