Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan instrumen trade remedies seperti bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) yang diperkirakan marak pada tahun depan dianggap wajar karena menjadi strategi pemulihan ekonomi.
Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan terkontraksinya perekonomian akibat penurunan daya beli selama pandemi membuat negara-negara di dunia lebih intens melindungi pasar dalam negeri. Dengan demikian, industri di dalam negeri yang menghadapi tantangan serapan tidak terdistraksi oleh kehadiran barang dari negara lain.
“Di tengah konsumsi global yang belum pulih seutuhnya, negara-negara dengan kemampuan produksi masih akan kesulitan menggenjot ekspor sehingga tumpuannya adalah pasar domestik. Tetapi ada tantangan dari negara yang agresif ekspor sehingga instrumen proteksi akan dipakai,” ujar Enny saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Selain instrumen tarif, dia mengatakan instrumen hambatan teknis juga bakal marak digunakan. Menurutnya, eskpor RI lebih rentan menghadapi hambatan teknis karena produk yang mendominasi adalah komoditas.
“Produk komoditas ini permintaannya tergantung kondisi ekonomi global tetapi rentan mendapat hambatan teknis, seperti syarat perlindungan pekerja, aspek lingkungan hidup, residu kimia pada produk pangan,” ujarnya.
Di tengah tantangan untuk memasuki pasar yang kian protektif, Enny mengatakan Indonesia pun harus bersiap menghadapi geliat ekspor dari negara-negara basis produksi. Untuk itu, kebijakan perdagangan dipandangnya harus lebih selektif, terutama pada masuknya bahan baku dan barang penolong.
Baca Juga
Dia mengatakan Kementerian Perdagangan harus bisa memastikan bahwa bahan baku yang masuk ke dalam negeri dipakai untuk aktivitas manufaktur sehingga industri tidak kehilangan daya saingnya. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga harus selektif pada bahan baku atau penolong yang hanya masuk ke Tanah Air tetapi hanya sebagai produk antara.
“Tantangan berat dalam pemulihan nanti adalah memilah dan memilih impor yang masuk, jika sebagai substitusi dan untuk manufaktur tujuan ekspor tidak masalah. Namun jangan sampai yang masuk ke sini hanya dirakit sehingga kita jadi industri jasa rakitan, kalau begini industri bisa babak belur,” kata Enny.
Dari sisi pengamanan pasar dalam negeri, Ketua Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan bahwa selama 2020 terdapat 4 inisisiasi penyelidikan safeguard yang mencakup produk karpet, pakaian, kertas sigaret, dan expansible polystyrene (EPS). Mardjoko mengatakan inisiasi ini meningkat 33 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
“Keempat inisiasi ini masih dalam tahap penyelidikan, namun 3 inisiasi safeguard pada 2019 semuanya berakhir dengan pengenaan bea masuk tindak pengamanan,” kata Mardjoko.