Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor RI Senilai Rp4,7 Triliun Selamat dari Trade Remedies

Sejauh ini, Indonesia masih menghadapi 47 kasus trade remedies sebagai konsekuensi meningkatnya tren proteksionisme.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Ekspor Indonesia senilai US$336,2 juta atau setara Rp4,7 triliun berhasil diselamatkan dari trade remedies sepanjang Januari-Desember 2020.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan galvanised wire adalah produk paling akhir yang dibebaskan dari tuduhan antidumping oleh Selandia Baru pada 23 November 2020. Potensi ekspor produk tersebut mencapai US$3,2 juta.

Meski terdapat ekspor yang terbebas dari trade remedies, Pradnyawati mengatakan industri dalam negeri harus bersiap mengantisipasi semakin intensifnya penggunaan instrumen hambatan dagang oleh negara mitra. Sejauh ini, Indonesia masih menghadapi 47 kasus trade remedies sebagai konsekuensi meningkatnya tren proteksionisme.

“Kami sejauh ini belum menghitung nilai ekspor yang berpotensi hilang atau yang sedang diperjuangkan dari kasus trade remedies yang masih berjalan. Kami fokus pada yang berhasil diselamatkan agar tetap optimistis,” kata Pradnyawati saat webinar, Selasa (29/12/2020).

Pradnyawati mengemukakan terbebasnya ekspor RI dari hambatan dagang bisa menjadi momentum untuk kembali masuk ke pasar di negara tujuan ekspor. Kehadiran kasus trade remedies sendiri dinilainya merupakan bukti bahwa produk Indonesia memiliki daya saing sehingga diantisipasi oleh negara importir.

Adapun untuk 2021, dia memperkirakan instrumen trade remedies tetap marak dipakai negara-negara di dunia di tengah prospek pemulihan ekonomi. Pradnyawati mengatakan negara-negara di dunia akan fokus untuk pulih dari Covid-19 dan memperkuat kondisi domestiknya.

“Ini naluri berbagai negara untuk melindungi masyarakat dan industri negaranya dari serangan luar,” imbuhnya.

Selain itu, Pradnyawati juga menggarisbawahi potensi pengenaan hambatan teknis oleh negara-negara yang telah menjalin kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Salah satu hambatan teknis perdagangan yang marak digunakan adalah syarat sanitary and phytosanitary untuk produk pangan.

Dalam catatan Kementerian Perdagangan, Indonesia menghadapi 10 hambatan teknis perdagangan baru sepanjang 2020 di mana 3 di antaranya diinisiasi oleh Uni Eropa dan 2 kasus diinisiasi oleh China. Hambatan teknis tersebut mencakup syarat-syarat teknis untuk pemasukan produk pangan seperti sawit dan ikan tuna dan juga pada produk kertas rokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper