Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BP2MI Pertaruhkan Jabatannya untuk Sebuah Peraturan, Apa Itu?

Pada 25 Agustus 2020, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menerbitkan Peraturan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Tangkapan layar konferensi pers virtual Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) di Jakarta, Jumat (15/1/2021)./ANTARA-Prisca Triferna
Tangkapan layar konferensi pers virtual Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) di Jakarta, Jumat (15/1/2021)./ANTARA-Prisca Triferna

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memperpanjang masa transisi dari implementasi aturan pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) selama 6 bulan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa seharusnya Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia mulai efektif berlaku pada 15 Januari 2021, setelah melewati enam bulan masa transisi sejak diteken 25 Agustus 2020.

"Namun, melihat kesiapan pemerintah daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga 15 Juli 2021," ujar Benny dalam konferensi pers virtual seperti dikutip Antara, Jumat (15/1/2021).

Benny menjelaskan bahwa dalam masa transisi pertama, BP2MI telah melakukan berbagai langkah persiapan implementasi seperti melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, telah dilakukan juga sosialisasi dengan perwakilan Indonesia di negara penempatan seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong (China).

BP2MI juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan pembebasan biaya itu yang melibatkan berbagai pihak baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat.

Pertemuan bilateral juga telah dilakukan dengan perwakilan dan negara dan wilayah penempatan para tenaga kerja bersama asosiasi agensi dan pemberi kerja serta komunitas tenaga kerja Indonesia.

Mekanisme proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI juga telah dilakukan penyesuaian dan telah disusun indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan, untuk membantu calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biayanya.

Namun, dengan melihat fakta di lapangan seperti belum siapnya pemerintah daerah untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI dan ketiadaan anggaran yang disediakan, maka diputuskan untuk memperpanjang selama 6 bulan masa transisi implementasi tersebut.

Benny menegaskan bahwa dalam enam bulan ke depan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk pemberlakuan aturan tersebut seperti melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah kantong asal pekerja migran dan berdialog dengan otoritas wilayah dan negara tujuan penempatan.

Jika tidak bisa mengimplementasikannya bahkan setelah masa transisi kedua, Benny mengatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP2MI sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Jika pada akhirnya perban [peraturan badan/BP2MI] ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI karena setiap pemimpin harus berani mengambil alih tanggung jawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya," tegas Benny.

Sebelumnya, seperti dikutip https://focustaiwan.tw/ dari CNA, Jumat (15/1/2021), Pemerintah Indonesia disebut-sebut menunda penerapan kebijakan baru yang mewajibkan majikan pekerja migran Indonesia harus membayar sebagian dari biaya penempatan pekerja yang dijadwalkan mulai berlaku pada 15 Januari 2020.

Dalam media advisory yang dikeluarkan Kamis, (14/1/2021), BP2MI mengatakan akan mengadakan jumpa pers pada Jumat (15/1/2021) untuk mengumumkan perpanjangan masa transisi, yang berarti tanggal pemberlakuan kebijakan biaya penempatan baru akan diundur.

Pada Rabu (13/1/2021), Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa Indonesia memberi tahu Taiwan tentang keputusan untuk menunda pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis untuk membahas masalah-masalah tentang biaya penyelesaian bagi pekerja migran Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper