Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPh Badan Khusus KEK Diteken, Pengamat Ingatkan Evaluasi Belanja Pajak

DDTC menilai fasilitas ini merupakan upaya untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di KEK sehingga dapat menjadi sentra pertumbuhan ekonomi baru. Namun, pemerintah juga perlu secara rutin mengevaluasi belanja pajak.
Darussalam, Managing Partner of DDTC/Bisnis-Istimewa
Darussalam, Managing Partner of DDTC/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan usaha yang menyelenggarakan bisnis di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Perusahaan dipastikan bisa mendapatkan 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal paling sedikit Rpl00 miliar.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan bahwa PMK 237/2020 pada dasarnya terdapat fasilitas tax holiday (pembebasan PPh Badan) serta investment allowance (insentif investasi).

Menurutnya, ini merupakan upaya untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di KEK sehingga dapat menjadi sentra pertumbuhan ekonomi baru. Dengan begitu tidak hanya terkonsentrasi di beberapa lokasi yang relatif sudah berkembang.

Efektivitas dari upaya menarik investor di KEK akan sangat tergantung dari faktor-fakor lain di luar pajak, misalnya infrastruktur, akses terhadap pasar, perizinan, hingga pajak daerah.

Kehadiran Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya juga memperbaiki kemudahan berusaha dan ekosistem investasi. Daya efektivitas insentif akan semakin meningkat. Ini berbeda dengan kondisi-kondisi sebelumnya.

“Dalam jangka pendek tentu saja adanya fasilitas tersebut akan menciptakan revenue forgone atau potensi penerimaan pajak yang hilang. Namun demikian, ada manfaat lain yang timbul yaitu pemerataan, multiplier effect, adanya potensi pajak selain PPh Badan, serta perluasan basis pajak dalam jangka menengah,” katanya saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Darussalam menjelaskan bahwa meski demikian pemerintah perlu untuk secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure (belanja pajak) yang timbul akibat kebijakan ini. Saat ini, pemerintah telah rutin menerbitkan laporan belanja perpajakan sebagai bentuk tranparansi.

“Hal yang lebih penting adalah prinsip perlunya melihat secara berimbang antara upaya peningkatan tax ratio di satu sisi dan upaya mendorong ekonomi di sisi lain,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper