Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenaker Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 11 Januari 2021  |  15:35 WIB
Kemenaker Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya dalam menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini akan diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.

“Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,”kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Senin (11/1//2021).

Ida mengatakan selama ini Kemenaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19, terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

"Sejak awal pandemi saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,” jelasnya.

Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah dalam jangka waktu yang relatif panjang, masyarakat cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

“Maka Kemenaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenaker Covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top