Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran anggota Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Inevstasi (LPI) dari kelompok profesional sudah ditutup.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Akan tetapi dia tidak mendetail informasi lebih lanjut.
“Nanti akan diumumkan oleh Presiden langsung. Pada saat Presiden sampaikan ke DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] untuk dikonsultasikan, pasti akan penjelaskan. Paling lambat minggu depan ada proses konsultasi ke DPR mengenai nama anggota dewan pengawas dari kelompok yang profesional,” katanya melalui konferensi pers virtual, Jumat (8/1/2021).
Isa menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, dewan pengawas SWF terdiri atas lima orang.
“Ada 3 yang akan dipilih dalam pendaftaran. Karena yang duanya adalah Menteri Keuangan yang merangkap sebagai ketua dan naggota lalu Menteri BUMN,” jelasnya.
Pembentukan LPI secara khusus diatur dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan, dan kalangan profesional.
Baca Juga
LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.
Selain itu, piutang negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha perseroan terbatas juga bisa menjadi modal awal LPI. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas juga menjadi termasuk bentuk modal awal LPI.
UU Cipta Kerja juga mengatur perihal aset negara dan BUMN yang bisa dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI.
Aset tersebut oleh LPI juga bisa dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut perihal pemindahtanganan diatur dalam peraturan pemerintah.