Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II bakal menampung pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta hingga mencapai 80.000 orang dari 850 penerbangan pada puncak arus balik, Minggu (3/1/2021).
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengimbau bagi penumpang agar menginstal dan mengisi formulir aplikasi eHAC di bandara keberangkatan untuk memperlancar proses kedatangan pada puncak arus balik ini.
“Pada puncak arus balik ini diperkirakan Bandara Soekarno-Hatta melayani 80.000 orang penumpang pesawat. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (3/1/2021).
Berdasarkan data AP II, pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 – 2 Januari 2021, pergerakan pesawat di seluruh bandara AP II mencapai sebanyak 22.111 pergerakan. Sementara pergerakan penumpang pesawat mencapai sekitar 1,75 juta orang.
Agus menyampaikan khusus di Bandara Soekarno-Hatta pada H-7 sampai H+1 jumlah pergerakan pesawat sebanyak 12.590 pergerakan, dan pergerakan penumpang sekitar 1,02 juta orang.
Di tengah periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.
Baca Juga
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 Desember 2020 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.
Kemudian, pada 1 – 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020 (pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP). Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari.
Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.