Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan ada sejumlah titik yang akan menjadi tempat layanan rapid test antigen secara acak bagi pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No. 20/2020 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021. Dalam ketentuan SE tersebut, Kemenhub dapat melakukan rapid test antigen kepada pengguna angkutan jalur darat secara acak dan gratis.
“Seluruh ketentuan dalam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan [mobil penumpang dan sepeda motor], maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” katanya, Selasa (22/12/2020).
Adapun, aturan terkait pelaksanaan tes acak tercantum pula dalam SE bertanggal 19 Desember 2020 tersebut. Pelaksanaan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen dilakukan di sejumlah titik.
Untuk pengguna angkutan umum, rapid test antigen acak akan dilakukan di terminal penumpang, pelabuhan sungai, danau, serta penyeberangan.
Baca Juga
Sementara itu, untuk pengguna kendaraan perseorangan atau pribadi akan dilakukan test acak di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara; jalan nasional, untuk kendaraan bermotor perseorangan; dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.
"Kami akan mengambil sampel acak dan gratis tidak dipungut biaya. Angkutan umum kami laksanakan juga di terminal sifatnya sampel dan gratis juga, targetnya ada 20.000 tes yang dilakukan," paparnya.
Selain itu, khusus bagi pengguna kendaraan pribadi yang menuju Pulau Bali pun tetap diwajibkan melakukan rapid test antigen paling lambat 3 kali 24 jam saat pengecekan di pelabuhan penyeberangan menuju Pulau Bali.