Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Terima Subsidi Gaji? Ini Rangkuman Penyebabnya

Saat ini masih ada 66.924 rekening dalam proses perbaikan data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dalam proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja.

Seperti diketahui, penyaluran ini terdiri dari termin I dan termin II, yang masing-masing senilai Rp1,2 juta. Setiap termin terdiri dari beberapa tahap pengiriman bantuan.

Adapun dalam praktiknya masih ada sebagian pekerja yang menerima bantuan pada termin I, tetapi tidak mendapatkan subsidi gaji termin kedua.  Kemnaker mencatat 154.887 nomor rekening yang bermasalah. Akibatnya dana tersebut dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers melalui YouTube Kemnaker yang berjudul "Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah" pada Rabu (16/12/2020).

Senada, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan perihal penyaluran subsidi gaji yang belum mencapai 100 persen. "Pada saat dilakukan transfer di termin pertama sebagai mana disampaikan Ibu menteri tadi ada beberapa rekening bermasalah, ada beberapa yang tidak bisa ditransfer. Sehingga harus dikembalikan atau retur," katanya.

Berikut adalah beberapa penyebab ada sejumlah penerima manfaat subsidi gaji belum mendapatkan termin kedua:

  1. Rekening ditutup pada saat pemerintah mentransfer BSU, di mana pada saat validasi masih ada.

  2. Ada rekening bank yang bukan anggota Sistem Kliring Nasional (SKN) yang telah divalidasi melalui kepada bank anggota SKN.

  3. Rekening dibekukan.

  4. Rekening diblokir.

  5. Nama rekening tidak sesuai dengan nama penerima BSU.

  6. Rekening pasif.

  7. Rekening pinjaman.

Agus menjelaskan walaupun memang sebelumnya telah dilakukan validasi berlapis, tetapi ternyata ada elemen validasi atau alat uji validasi yang berbeda.
 
BPJS Ketenagakerjaan, saat melakukan validasi, melakukan pemeriksaan rekening ada atau tidak, tetapi tidak sampai menguji status rekeningnya.
 
Dari 154.887 nomor rekening yang ditolak, 87.963 nomor rekening telah diperbaiki datanya dan telah di berikan kembali kepada Kemnaker.
 
Saat ini masih ada 66.924 rekening dalam proses perbaikan data oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper