Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Siapkan Dana Rp17 Triliun!

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk program vaksinasi Covid-19 untuk distribusi sarana cold chain, distribusi vaksin dan logistik lainnya, dan lainnya.
Menteri Kesehatan Terawan saat konferensi pers/Kemenkes
Menteri Kesehatan Terawan saat konferensi pers/Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada 2021.

Berdasarkan peta jalan strategi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tingkat nasional yang disusun pemerintah, anggaran sebesar Rp17 triliun tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk distribusi sarana cold chain, distribusi vaksin dan logistik lainnya, biaya standar pelayanan vaksinasi, standar manajemen limbah, serta operasional sistem informasi.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada 2021," ujar Terawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Dalam pelaksanaannya, proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, akan dilakukan penyuntikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 dengan pembagian 1,2 juta untuk zona prioritas dan 1,8 juta untuk zona nonprioritas.

Pada tahap pertama, vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Pulau Jawa dan Bali. Setelah itu, baru dilanjutkan penyuntikan terhadap tenaga kerja kesehatan di luar Pulau Jawa dan Bali dengan jumlah sasaran sebanyak 640.185 orang.

Adapun, sejumlah daerah yang akan menjadi lokasi pelaksanaan vaksinasi tahap pertama, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Bali.

Dalam pelaksanaannya, dibentuk tim pelaksana vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang terdiri atas sejumlah bidang, yaitu bidang perencanaan, bidang logistik, bidang pelaksanaan, bidang komunikasi, serta bidang monitoring dan evaluasi.

Adapun, tim pelaksana tersebut akan berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota. Melalui koordinasi tersebut, gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tingkat provinsi.

Sebagai informasi, susunan keanggotan dan uraian tugas tim pelaksana tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper