Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja diyakini dapat membuat Indonesia keluar dari perangkap pendapatan menengah.
Kini, pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam proses penyusunannya, pemerintah turun langsung ke beberapa daerah untuk menyosialisasikan substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
“Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres, sehingga bisa melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” katanya dalam kegiatan sosialisasi melalui keterangan pers, Senin (7/12/2020).
Airlangga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.
“Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” jelasnya.
Baca Juga
Luasnya cakupan UU Cipta Kerja terang Airlangga dimaksudkan untuk mengharmonisasi berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
”Hal ini lah yang membuat pelaku usaha mikro dan kecil hingga pelaku usaha menengah dan besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” terangnya.
Melihat kondisi tersebut, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan melakukan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach).
Usaha dengan risiko rendah cukup dengan pendaftaran atau nomor induk berusaha (NIB). Usaha risiko menengah dengan sertifikat standar dan Risiko tinggi harus memiliki izin.
UU Cipta Kerja diyakini Airlangga memberi banyak perhatian dan afirmasi kepada UMKM. Mulai dari perizinan tunggal hingga kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal dengan biaya ditanggung pemerintah.
Pemerintah juga memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Kemudian dengan pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik yang dialokasi 30 persen.
”Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas,” ucap Airlangga.