Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serap Aspirasi UU Ciptaker, RPP Sektor Pertanahan hingga Perikanan Disosialisasi

Salah satu sektor yang ada pada omnibus law adalah pertanahan, tata ruang, proyek strategis nasional (PSN), KEK, informasi geospasial, serta pertanian, kelautan, dan perikanan. Pemerintah berupaya untuk melakukan sosialisasi untuk sembilan rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (dari kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberikan keterangan saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (dari kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberikan keterangan saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja tengah disusun. Dalam rancangannya, pemerintah kini melibatkan publik untuk mengakomodasi seluruh aspirasi.

Salah satu sektor yang ada pada omnibus law adalah pertanahan, tata ruang, proyek strategis nasional (PSN), kawasan ekonomi khusus (KEK), informasi geospasial, serta pertanian, kelautan, dan perikanan. Sektor tersebut terdapat sembilan rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Semuanya yaitu terkait penyelenggaraan penataan ruang; pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah; penertiban kawasan dan tanah terlantar; bank tanah. kemudahan PSN; KEK; penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah; dan informasi geospasial.

Regulasi ini diyakini akan mempermudah iklim usaha. Terkait penyelenggaraan penata rulang misalnya, sebelum adanya UU Cipta Kerja produk rencana tata ruang (RTR) hanya dimiliki dan disimpan oleh pemerintah yang bentuknya tidak digital.

Masyarakat dan investor yang ingin mengakses informasi RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dengan menempuh proses administrasi yang rumit juga lama.

Ini mengakibatkan proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan. Selain itu, banyak gugatan dari masyarakat akibat RTR dan pemanfaatan ruang yang tumpang tindih.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan bahwa produk RTR telah dipublikasi pemerintah melalui berbagai platform.

Dengan begitu, seluruh kalangan dapat memanfaatkan informasi secara online. Platform RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan (Online Single Submission/OSS).

“Untuk itu, proses perizinan berusaha dan nonusaha menjadi lebih cepat dan transparan, berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR,” katanya saat sambutan menyerap aspirasi melalui keterangan pers, Senin (7/12/2020).

Delapan sektor lainnya tidak jauh berbeda. RPP dibuat untuk membuat ramah iklim investasi mulai dari kemudahan izin hingga pemberian insentif.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menjelaskan bahwa guna meningkatkan daya saing, UU Cipta Kerja hadir mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

Pelaku usaha dengan risiko rendah cukup mendaftar nomor induk berusaha (NIB). Sedangkan pelaku usaha risiko menengah mengajukan sertifikat standar, dan usaha risiko tinggi dengan izin.

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.

“Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper