Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menyelesaikan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Keempat regulasi tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.