Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP Pengupahan Resmi Dirilis, Upah Minimum Kembali Jadi Sorotan

RPP Pengupahan dianggap belum menyoroti masalah upah di bawah standar yang masih jamak ditemui.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Rezim baru pengupahan di bawah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dikhawatirkan akan membuka ruang liberalisasi upah minimum yang bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja pemula.

Ketentuan baru pun dianggap belum menyoroti masalah upah di bawah standar yang masih jamak ditemui. Dalam aturan pelaksana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait dasar penghitungan upah minimum.

Pasal 25 dalam RPP menyebutkan upah minimum dibagi menjadi dua jenis yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sedangkan upah minimum kota/kabupaten ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan.

Adapun, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud mengacu pada variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Penyesuaian atau perubahan upah minimum sendiri dilakukan setiap tahun dengan mengacu pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum wilayah bersangkutan. Batas atas dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya rumah tangga dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara itu, batas bawah upah minimum merupakan nilai acuan upah minimum terendah yang dihitung dari 50 persen hasil penghitungan batas atas upah minimum.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memandang acuan baru upah minimum yang merujuk pada paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan median upah erat kaitannya dengan kondisi ketersediaan lapangan kerja dan pencari kerja.

“Makin sedikit lapangan kerja dan makin banyak pencarinya, artinya upah akan turun. Kondisi ini membuat daya tawar pekerja menjadi rendah karena pelaku usaha bisa dengan mudah menentukan upah minimum,” kata Timboel, Sabtu (7/2/2021).

Dalam pasar ketenagakerjaan yang bebas, Timboel mengatakan posisi upah memang sangat dipengaruhi oleh kondisi ketersediaan lapangan kerja dan pencarinya. Dia menjelaskan upah minimum yang selama ini ditetapkan rutin setiap tahun sejatinya memainkan peran sebagai jaring pengaman agar pekerja tetap menerima upah layak tanpa harus mengkhawatirkan kondisi pasar kerja.

“Kalau lapangan kerja banyak dan pencari sedikit, upah minimum bisa juga tinggi. Tetapi masalah di Indonesia terjadi sebaliknya. Karena itu konsep upah minimum hadir, untuk mencegah liberalisasi upah,” sambungnya.

Timboel pun berpendapat posisi tawar tenaga kerja tetaplah terbatas karena tingkat pengangguran Indonesia cukup tinggi selama pandemi. Meski ruang negosiasi antara pemberi dan pencari kerja tetap terbuka, dia menyebutkan pilihan pekerja pemula tetap terbatas di tengah makin ketatnya pasar tenaga kerja.

“Saat peminat banyak dan lapangan kerja baru terbatas, negosiasi akan tertutup,” kata dia.

Dia menyebutkan polemik pengupahan yang berpotensi mencuat di bawah aturan baru bisa dihindari jika pemerintah ketat mengawasi pemberi kerja dalam memberi upah. Dalam hal ini, pekerja pemula harus dijamin tidak diupah di bawah upah minimum dan setelahnya mendapat upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

“Di RPP ini disebutkan bahwa skala dan struktur upah harus dilampirkan perusahaan, saya harap bisa diterapkan. Jadi ada jaminan pekerja upahnya terus naik setiap tahun. Tidak seperti sekarang yang sudah bertahun-tahun namun gajinya stuck,” kata Timboel.

Sebagaimana aturan pendahulu, upah minimum terdiri atas UMP dan UMK yang ditentukan oleh gubernur. Namun berbeda dengan aturan pendahulu, UMK hanya bisa ditetapkan jika rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penetapan UMK juga mengacu pada syarat bila nilai selisih pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah selalu positif dan lebih tinggi dibandingkan dengan nilai provinsi selama tiga tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper