Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus menyerap aspirasi dalam menyusun aturan turunan dari undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan situs resmi serap aspirasi di https://uu-ciptakerja.go.id/ sudah ada 35 draf telah rampung yang terdiri atas 30 rancangan peraturan pemerintah (PP) dan 5 rancangan peraturan presiden (perpres). Rencananya, akan ada 44 aturan turunan.
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Franky Sibarani mengatakan timnya terus bekerja hingga rancangan ditetapkan.
“Menurut ketentuan perundang-undangan [UU Cipta Kerja], RPP dan RPPresiden turunan UU Cipta Kerja akan ditetapkan pada bulan Februari 2021,” katanya melalui pesan instan, Rabu (13/1/2021).
Sinkronisasi antara rancangan PP dan perpres perlu dilakukan agar tidak mengandung multitafsir. Pemerintah melakukan ini agar dalam penerbitannya tidak banyak menerima penolakan dan mengakomodasi kesejahteraan masyarakat.
“Aspirasi-aspirasi yang sudah masuk dan terus disampaikan ke pemerintah. Saat ini sedang proses pembahasan di pemerintah,” jelas Franky.
Baca Juga
Sebelumnya, Franky menjelaskan bahwa ada satu temuan yang jadi perhatian pemerintah. Masih ada rancangan aturan turunan yang hasilnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden itu tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.
“Ada rancangan peraturan yang tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja. Bahkan terkesan kembali sebelum UU Cipta Kerja ada,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).
Franky menjelaskan bahwa ada tiga contoh yang menurutnya krusial dan penting. Pertama, terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada pembahasan terkait pendaftaran usaha kecil dan mikro, dalam UU Cipta Kerja tertulis bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Tapi pada rancangan yang disusun hanya bisa secara daring.
Kemudian, pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro. Pada UU Cipta Kerja pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan. Tapi pada rancangan tersebut hanya memberi kemudahan.
Terakhir soal fasilitas dan pembiayaan intensif fiskal. UU Cipta Kerja memberikan kepada usaha kecil dan mikro. Sementara itu, pada aturan turunan, fasilitas fiskal tersebut hanya kepada usaha mikro.