Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih terus menyerap aspirasi dalam menyusun aturan turunan dari undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Rencananya, bakal ada 44 regulasi teknis dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai pendukung UU Cipta Kerja tersebut.
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Franky Sibarani mengatakan bahwa saat ini proses menyerap masukan dari masyarakat masih berlangsung.
“Aspirasi-aspirasi yang sudah masuk dan terus disampaikan ke pemerintah. Saat ini sedang proses pembahasan di pemerintah,” katanya melalui pesan instan, Rabu (13/1/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Serap Aspirasi Emrus Sihombing menjelaskan bahwa sinkronisasi antara rancangan PP dan perpres perlu dilakukan agar tidak mengandung multitafsir. Dialog yang berlangsung diakuinya sangat terbuka, akomodatif, dan ilmiah.
“Terlepas dari subjektivitas, sepanjang argumentasi bisa diterima, pemerintah sangat akomodatif. Intinya RPP [rancangan PP dan perpres] sebagai turunan UU Cipta Kerja ini supaya lebih implementatif dan operasional seperti yang diinginkan Presiden Jokowi,” jelasnya.
Baca Juga
Hingga saat ini berdasarkan pantauan Bisnis melalui situs resmi serap aspirasi di https://uu-ciptakerja.go.id/ sudah ada 35 aturan turunan yang telah rampung. Jumlah tersebut terdiri atas 30 rancangan PP dan 5 rancangan perpres. Dengan demikian, ada sebanyak 9 aturan turunan yang perlu dirampungkan segera.
Sebelumnya, Franky menjelaskan bahwa ada satu temuan yang jadi perhatian pemerintah. Masih ada rancangan aturan turunan yang hasilnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden itu tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.
“Ada rancangan peraturan yang tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja. Bahkan terkesan kembali sebelum UU Cipta Kerja ada,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).
Franky menjelaskan bahwa ada tiga contoh yang menurutnya krusial dan penting. Pertama, terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada pembahasan terkait pendaftaran usaha kecil dan mikro, dalam UU Cipta Kerja tertulis bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Tapi pada rancangan yang disusun hanya bisa secara daring.
Kemudian, pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro. Pada UU Cipta Kerja pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan. Tapi pada rancangan hanya memberi kemudahan.
Terakhir, soal fasilitas dan pembiayaan intensif fiskal. UU Cipta Kerja akan memberikan fasilitas dan pembiayaan tersebut kepada usaha kecil dan mikro. Sementara itu, pada aturan turunan yang disebut hanya kepada usaha mikro.