Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Bulan MBG Berjalan tanpa Regulasi Tata Kelola

Aturan yang memuat tata kelola program MBG akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Guru membagikan ompreng MBG ke siswa kelas 1, di SDN 07 Slipi Pagi, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025). JIBI/Annisa Nurul Amara
Guru membagikan ompreng MBG ke siswa kelas 1, di SDN 07 Slipi Pagi, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025). JIBI/Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyusun tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), sebagai payung hukum bagi keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu. Sejak berjalan pertama kali pada 6 Januari 2025, MBG belum memiliki reguulasi tata kelola hingga saat ini.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan, aturan yang memuat tata kelola program MBG akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

“BGN bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyusun Perpres tentang Tata Kelola Program MBG,” kata Dadan dalam keterangan resminya, Selasa (24/6/2025).

Dadan mengatakan, regulasi tata kelola program MBG ini diharapkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program.

“Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025,” ujarnya.

Dadan menyebut bahwa BGN terus memperkuat tata kelola program MBG. Penguatan dilakukan dengan mengembangkan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kerja sama lintas sektor demi menjamin mutu, keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.

Sejauh ini, BGN telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pihaknya juga memberikan pelatihan rutin kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan sesuai standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal yang berasal dari MBG.

“BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol,” ungkapnya.

BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah. Gerakan ini dilakukan dengan memanfaatkan platform media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah pun diperkuat, khususnya dalam penanganan KLB dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper