Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Terbebas dari Denda, KPPU Masih Tunggu Proses Kasasi MA

Grab Indonesia dibebaskan sanksi denda senilai Rp30 miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU.
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha masih masih menunggu proses kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Masih diproses untuk kasasi di Mahkamah Agung [MA]. Belum ada hasil terakhir dari MA," kata Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Biro Huma, dan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur, dilansir dari Antara, Minggu (6/12/2020).

Seperti diketahui, Grab Indonesia dibebaskan sanksi denda senilai Rp30 miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU. Dalam putusan tersebut, PT TPI juga dibebaskan dari denda senilai Rp19 miliar, yang diputuskan oleh KPPU sebelumnya.

KPPU telah memutuskan perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sedangkan TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para terlapor ke PN Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper