Bisnis.com, JAKARTA - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) berhasil lolos dari putusan pelanggaran atas Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan kerja samanya dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan denda Rp30 miliar.
Juru Bicara Grab menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan Grab telah bersalah melakukan pelanggaran atas Pasal 14 dan 19 huruf d UU No. 5/1999, pada 25 September 2020.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara No. 13/KPPU-I/2019 batal, karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait dengan integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999," tulis Grab dalam siaran pers, Sabtu (26/9/2020).
Grab akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik dan akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna di Indonesia. Setiap kegiatan operasional Grab di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia.
Putusan PN Jakarta Selatan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ratmono selaku ketua, didampingi oleh Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, masing-masing sebagai anggota, dalam sidang Jumat (25/9/2020).
Dalam putusan, majelis mengatakan bahwa memang ada perjanjian kerja sama antara Pemohon I (Grab) dan Pemohon II (TPI). Akan tetapi, perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya integrasi vertikal karena tidak terdapat hubungan rangkaian produksi barang atau jasa dari hulu ke hilir.
TPI, menurut majelis, merupakan perusahaan angkutan sewa khusus (ASK) yang menggunakan kendaraan roda empat dalam memberikan layanan sehingga rangkaian produksi hulunya semestinya adalah perusahaan produsen otomotif atau suku cadang. Sementara, Pemohon I merupakan perusahaan aplikasi, dinilai tidak memiliki level keterkaitan rangkaian produksi dengan Pemohon II.
"Syarat integrasi vertikal adalah adanya kerja sama di level yg berbeda di mama produksi barang punya keterkaitan. Sementara faktanya, Pemohon I merupakan perusahaam aplikasi, sementara Pemohon II perusahaan angkutam sewa khusus," ujar majelis dalam persidangan.
Majelis juga menyatakan bahwa menurut pendapat ahli, Faisal Basri, hanya perjanjian kerja sama yang merugikan masyarakat patut dianggap melanggar persaingan usaha tidak sehat. Faktanya, masyarakat justru diuntungkan dari kerka sama antara para pemohon karena mendapatkan kepastian dalam hal harga yang terjangkau, serta order.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Grab dan TPI masing-masing sebesar Rp30 miliar dan Rp19 miliar. Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU No. 5/1999.
Berdasarkan siaran pers KPPU, Kamis (2/7/2020), denda sebesar Rp30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp7,5 miliar pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19. Sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.