Pacu Geliat Ekonomi, Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola Investasi

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mulai mensosialisasikan rencana pembentukan Sovereign Wealth Fund versi Indonesia bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Foto: Suasana acara Serap Aspirasi UU Ciptaker bertema  Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Sektor Pos, Telekomunikasi Penyiaran dan Kemudahan Berusaha di Medan, Rabu (2/12/2020).
Foto: Suasana acara Serap Aspirasi UU Ciptaker bertema Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Sektor Pos, Telekomunikasi Penyiaran dan Kemudahan Berusaha di Medan, Rabu (2/12/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mensosialisasikan rencana pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) versi Indonesia bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan beberapa negara yang menjadi referensi pemerintah dalam pembentukan LPI adalah Norwegia, Malaysia, dan Rusia. Setidaknya, terdapat enam urgensi yang mengharuskan pembentukan LPI tersebut.

Keenam urgensi tersebut adalah tingginya kebutuhan pembiayaan di masa depan, tingkat Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia mengalami stagnansi, rasio terhadap PDB harus tetap terkendali, kapasitas pembiayaan BUMN yang semakin terbatas.

Selanjutnya kesenjangan antara kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional, dan beberapa Sovereign Investors tertarik melakukan investasi sehingga memerlukan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan.

Dalam praktiknya, Isa menjelaskan LPI akan fokus untuk menarik FDI melalui skema co-investment.

LPI diklaim berbeda dengan entitas lain yang telah ada sebelumnya, seperti Pusat Invetasi Pemerintah, Badan Usaha Millik Negara, Investasi Pemerintah, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“LPI dan Pusat Investasi Pemerintah ini beda sekali. Pusat Investasi Pemerintah bentuknya adalah badan layanan umum sehingga seluruh kegiatannya tetap harus mematuhi ketentuan mengenai kepemilikan negara. Begitu juga dengan BUMN dan lainnya,” kata Isa dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah secara virtual, Rabu (2/12/2020).

LPI merupakan lembaga independen yang dibentuk melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 154 ayat 3 dan Pasal 165 ayat 1. Lembaga ini nantinya bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Hal senada dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Mikro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir yang menyatakan bahwa independensi LPI diartikan sebagai kebebasan LPI menjalin hubungan tata kelola bisnis dengan investor, tanpa intervensi pemerintah.

“Independensi yang dimaksud dalam bentuk bisnis. Jadi, kepentingan investor harus tetap dijaga. Tidak boleh intervensi, misalnya dari pemerintah. Pemerintah hanya memberi guideline investasi,” kata Iskandar pada konferensi pers di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Rabu (2/12/2020).

Penyertaan Modal

Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tercatat pemerintah menggelontorkan anggaran penyertaan modal dari aset negara kepada LPI sebesar Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal paling sedikit Rp15 triliun. Pemenuhan modal LPI hingga mencapai anggaran maksimal akan dilakukan bertahap hingga tahun 2021.

Salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja terkait LPI adalah aturan perpajakan. Nantinya, melalui peraturan ini akan ada standardisasi berupa penyesuaian tarif pajak daerah untuk korporasi dan investor.

“Pemerintah daerah tidak boleh sesuka hati menentukan pajak supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik. Dampaknya, orang tidak mau melakukan investasi, “ kata Iskandar.

Dia menjelaskan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah ini dirumuskan lantaran minimnya investasi di daerah-daerah tertentu karena tarif pajak daerah yang terlalu tinggi.

Kedepannya, pemerintah pusat akan membayarkan selisih harga pajak yang diambil dari APBN kepada daerah bersangkutan agar tidak mengurangi PAD daerah tersebut.

Serap Aspirasi

Dalam proses penyusunan RPP dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPres) ini, pemerintah pusat juga melakukan serap aspirasi di berbagai daerah, diantaranya Bali, Sorong, Bali, dan Medan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan upaya serap aspirasi pada dasarnya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu melalui website www.uu-ciptakerja.go.id, serap aspirasi langsung ke daerah, dan pembentukan tim independen Tim Serap Aspirasi.

“Kita rencanakan serap aspirasi langsung ini dilaksanakan di 16 daerah. Hari ini berlangsung bersama di tiga tempat, Medan, Manado, Makassar,” katanya saat konferensi pers di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Medan, Rabu (2/12/2020).

Pacu Geliat Ekonomi, Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola Investasi
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi saat pemaparan dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Ciptaker bertema Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Sektor Pos, Telekomunikasi Penyiaran dan Kemudahan Berusaha di Medan, Rabu (2/12/2020).

Di Medan, serap aspirasi mengangkat tema Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Sektor Pos, Telekomunikasi Penyiaran dan Kemudahan Berusaha.

Tujuan diadakannya serap aspirasi ini untuk menjelaskan kembali isi UU No 11 tentang Cipta Lapangan kerja kepada masyarakat.

Elen mengingatkan, tidak semua masyarakat mau dan mampu membaca UU Ciptaker hampir sebanyak 1.200 halaman. Untuk itu, dalam serap aspirasi, di jelaskan kata-kata kunci mengenai UU Ciptaker yang selama ini dianggap merugikan.

Salah satu pembahasan dalam serap asprasi tersebut mengenai kemudahan membuka usaha kecil menengah (UMKM) pasca disahkannya UU tersebut.

Menurut Elen, sebelumnya untuk mengurus perizinan UMKM diperlukan dana setidaknya Rp15 juta tetapi dengan UU Ciptaker biaya dan alur perizinan dapat dipangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper