Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat mineral hingga 2023.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 11 November 2020 tersebut, izin ekspor konsentrat mineral diperbolehkan paling lama sampai dengan 10 Juni 2023 dari sebelumnya yang hanya dibatasi sampai dengan 11 Januari 2022.
"Pemegang IUP operasi produksi mineral logam atau IUPK operasi produksi mineral logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum …," demikian bunyi Pasal 44 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020 yang dikutip, Selasa (1/12/2020).
Badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan.
Badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan penjualan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan 10 Juni 2023.
Baca Juga
Kemudian, ketentuan Pasal 46 diubah menjadi pemegang IUP operasi produksi dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42 persen ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS (harmonized system) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan 10 Juni 2023.
Ketentuan dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar < 1,7 persen dalam Pasal 46 tersebut dihapuskan.
Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian dilakukan dengan ketentuan telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian; dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan fasilitas pemurnian dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama dalam bentuk bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.