Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi melantik Ridwan Djamaluddin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Senin (10/8/2020).
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik terpilihnya Ridwan menduduki jabatan yang sebelumnya dipangku oleh Bambang Gatot Ariyono itu.
Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey berharap supaya Ridwan dapat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam industri pertambangan nikel nasional.
"Harapan APNI mewakili seluruh penambang nikel nasional, semoga [Ridwan] bisa mengemban tugas dan amanah seluruh penambang Indonesia. Terkhusus harapan APNI, permasalahan tata niaga nikel, pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 11/2020 tentang HPM [Harga Patokan Mineral], baik harga transaksi, penggunaan surveyor, dan trader smelter," ujar Meidy, Senin (10/8/2020).
Meidy berharap agar Ridwan bisa memediasi jalan terbaik antara penambang nikel dan pemilik smelter. Kemudian, mengenai pengaturan pasokan dan permintaan kebutuhan smelter atas bijih nikel berdasarkan total kebutuhan smelter dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya.
Dalam rangka menjaga ketahanan cadangan nikel nasional, APNI berharap agar ada pengaturan sumber cadangan nikel kadar rendah yang sampai saat ini tidak diterima smelter lokal.
Baca Juga
Salah satunya dengan membatasi kontrak transaksi penjualan bijih nikel maksimal kadar 1,80 persen sehingga kadar bijih nikel yang di atas 1.80 persen bisa digunakan untuk pencampuran (blending) dengan bijih nikel kadar rendah.
APNI juga meminta agar Ridwan dapat menerapkan sanksi tegas terhadap maraknya tambang ilegal, seperti penambangan di hutan lindung dan blok Vale yang masih berada dalam status quo, serta kerusakan lingkungan.
"[Dirjen Minerba diharapkan] dapat berkoordinasi yang baik dengan KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] untuk mencari jalan terbaik untuk wilayah IUP yang masuk wilayah hutan sehingga bisa dilakukan eksplorasi detail," kata Meidy.
Selain itu, APNI menyoroti ada pembatasan saham asing atas penguasan izin-izn usaha pertambangan (IUP).