Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jumlah Tenaga Kerja RI Bersertifikat Kompetensi Capai 4,9 Juta Orang

Sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 01 Desember 2020  |  17:55 WIB
Jumlah Tenaga Kerja RI Bersertifikat Kompetensi Capai 4,9 Juta Orang
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Data Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) menunjukkan sampai dengan tahun ini jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi mencapai 4,9 juta orang. 

Komisioner BNSP Bonardo Aldo Tobing mengatakan tenaga kerja bersertifikat tersebut telah lolos dari tiga aspek yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku sehingga diharapkan dapat berkompetensi di industri. 

Menurutnya, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

"Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia," ujar Bonardo dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (1/12/2020).

Dengan demikian, lanjutnya, sertifikasi kompetensi tersebut dapat memperkecil, menghilangkan jarak, serta ketidaksesuaian antara tenaga kerja dan industri.

Dia menambahkan pemerintah bersama dengan pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standar kompetensi kerja SDM industri sesuai dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.

Penyusunan standar kompetensi ini mengacu pada berbagai standar, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lain.

Perlu diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi saat ini telah mencapai 1.827 LSP, dengan perincian LSP P1 sebanyak 1.448l; LSP P2 sebanyak 81; dan LSP P3 sebanyak 308.

Sementara jumlah asesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tenaga kerja bnsp sertifikasi profesi
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top