Bisnis.com, JAKARTA – Data Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) menunjukkan sampai dengan tahun ini jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi mencapai 4,9 juta orang.
Komisioner BNSP Bonardo Aldo Tobing mengatakan tenaga kerja bersertifikat tersebut telah lolos dari tiga aspek yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku sehingga diharapkan dapat berkompetensi di industri.
Menurutnya, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.
"Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia," ujar Bonardo dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (1/12/2020).
Dengan demikian, lanjutnya, sertifikasi kompetensi tersebut dapat memperkecil, menghilangkan jarak, serta ketidaksesuaian antara tenaga kerja dan industri.
Dia menambahkan pemerintah bersama dengan pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standar kompetensi kerja SDM industri sesuai dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.
Baca Juga
Penyusunan standar kompetensi ini mengacu pada berbagai standar, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lain.
Perlu diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi saat ini telah mencapai 1.827 LSP, dengan perincian LSP P1 sebanyak 1.448l; LSP P2 sebanyak 81; dan LSP P3 sebanyak 308.
Sementara jumlah asesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.