Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Terminim di Asia, Apa Urgensinya RUU Larangan Minol?

Pelaku industri menilai Rancangan Undang Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol) dinilai tidak memiliki kepentingan yang mendesak untuk dibahas hingga disahkan dengan berbagai kondisi latar belakang Indonesia saat ini.
PT Bali Hai Brewery Indonesia punya visi untuk diakui dan dihormati sebagai brewery di Indonesia, dirayakan di negeri sendiri dan dikagumi mancanegara. /Bali Hai Brewery Indonesia
PT Bali Hai Brewery Indonesia punya visi untuk diakui dan dihormati sebagai brewery di Indonesia, dirayakan di negeri sendiri dan dikagumi mancanegara. /Bali Hai Brewery Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri menilai Rancangan Undang Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol) dinilai tidak memiliki kepentingan yang mendesak untuk dibahas hingga disahkan dengan berbagai kondisi latar belakang Indonesia saat ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan banyak aspek yang sudah mengatur industri ini mulai dari produksi, penyimpanan, hingga pengedaran jadi tidak perlu lagi tambahan UU untuk mengatur.

Paling utama dari sisi konsumsi, berdasarkan Balitbangkes dari total penduduk Indonesia hanya ada 2 persen yang menjadi konsumen minol. Angka itu setara dengan 1 mililiter per satu orang penduduk yang saat ini juga masih tercatat terendah se-Asia.

"Lalu apa urgensinya? kalau yang disoroti merusak moral kami sejak 2015 ada larangan minol itu bahkan sudah melakukan penelitian dengan NU hasilnya penyebab maraknya kematian akibat konsumsi minol waktu itu karena maraknya produk oplosan," katanya kepada Bisnis, Senin (23/11/2020).

Ipung mengemukakan produk oplosan didapat dari jenis metanol yang dicampur dengan minuman bersoda. Adapun metanol sejatinya bukan jenis alkohol yang diperuntukan untuk konsumsi minuman alhasil akan membuat kematian atau kebutaan pada yang mengonsumsi.

Sementara yang legal menggunakan alkohol jenis etanol yang tentu melewati beragam proses produksi untuk mendapat persetujuan tingkat regulator hingga pengawasan edar.

"Belum lagi karena Covid-19 ini permintaan sudah turun 50 persen lebih, sedangkan pada tahun normal permintaan juga cenderung stagnan dan sering menurun," ujarnya.

Ipung juga menilai RUU larangan minol akan berseberangan dengan kegiatan di sejumlah daerah yang tengah mendorong minol tradisional untuk pasar global. Misalnya, arak bali dan Cap Tikus yang bahkan pembuatannya melibatkan ratusan petani karena berbahan baku nira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper