Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dorong Percepatan Realisasi Pusat Data Terpadu UMKM

DPR menilai pembangunan pusat data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UUMKM) sangat krusial dalam menentukan kebijakan yang efektif bagi UMKM ke depan.
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Kedatangan pandemi Covid-19 telah menjadi alarm yang mendesak urgensi pembangunan pusat data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UUMKM) di Indonesia. Hal tersebut turut diakui oleh anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar.

"Ini jamannya big data, barang itu harus ada. Ini juga termasuk yang kami sampaikan setiap hari, data UMKM seluruh Indonesia mana? Sampai sekarang itu tidak ada. Kalau ditanya tentang data satu pintu, itu usulan kami semua," kata politikus PKB tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (17/11/2020).

Marwan menambahkan agar pusat data juga disertai klasterisasi UMKM berdasarkan tingkat kesehatannya. Menurutnya, klasterisasi tersebut akan penting karena dapat jadi dasar menentukan kebijakan yang efektif.

Dia juga mengimbau agar pemerintah pusat dan daerah bisa bersinergi mengacu satu data yang sama.

"Tentu ke depan harapannya Kementerian Koperasi dan UKM lah yang menjadi motor pendataan UMKM. Saya rasa pembagian bantuan UMKM bisa jadi momentum yang pas untuk melakukan pendataan ulang, sehingga pemerintah punya big data tentang UMKM,” kata Anggota Komisi VI lain Andre Rosiade.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) belakangan memang telah menggulirkan program pembangunan pusat data terintegrasi dengan tenggat paling lambat 2 tahun. Program ini juga merupakan salah satu mandat Undang-Undang Cipta Kerja

"Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam UU Cipta Kerja dimana diharapkan dapat segera terwujud, diamanatkan dalam jangka waktu 2 tahun. Tentu ini membutuhkan dukungan bersama baik dari sisi program maupun juga struktur organisasi dan anggaran," kata Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper