Bisnis.com, JAKARTA-- PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek bakal segera menerapkan aturan baru yaitu penggabungan tarif di kedua ruas tol.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan penerapan tarif baru ini akan menggabungkan ruas tol Jakarta-Cikampek lama dengan ruas Jakarta-Cikampek elevated yang sudah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa tarif.
"Tarif terintegrasi akan dibagi ke dalam empat wilayah, dengan tarif wilayah 1 paling rendah Rp4.000 dan tarif wilayah 4 paling jauh Rp20.000," ujarnya dalam konferensi pers secara daring Rabu (11/11/2020).
Dia merincikan wilayah 1 dimulai dari gerbang tol Cawang atau kilometer 0 sampai gerbang tol Pondok Gede Timur atau kilometer 4. Kemudian wilayah 2 dari gerbang tol Pondok Gede Timur sampai gerbang tol Cikarang Barat atau kilometer 31.
Selanjutkan wilayah 3 dimulai dari gerbabg tol Cikarang Barat sampai gerbang tol Karawang Barat atau kilometer 47. Lalu wilayah 4 dimulai dari gerbang tol Karawang Barat sampai gerbang tol Cipularang kilometer 66, atau gerbang tol Cikampek kilometer 72.
Secara rinci untuk transaksi tol arah Cikampek dilakukan di setiap gerbang keluar atau off ramp. Sedangkan untuk transaksi tol arah Jakarta dilakukan di gerbang masuk atau on ramp.
Baca Juga
"Untuk tol Jakarta-Cikampek elevated seluruhnya dikenakan tarif wilayah 4 atau Rp20.000, sedangkan tol Jakarta-Cikampek yang lama akan dikenakan tarif sesuai wilayahnya" ujarnya.
Untuk wilayah 1 misalnya yaitu dimulai dari gerbang tol Cawang atau kilometer 0 sampai gerbang tol Pondok Gede Timur atau kilometer 4 dikenakan tarif Rp4.000.
Kemudian untuk kendaraan yang menuju wilayah 2 dari Jakarta interchange sampai gerbang tol Cikarang Barat di kilometer 31 dikenakan tarif Rp7.000.
Selanjutnya kendaraan yang menuju wilayah 3 atau dari Jakarta Interchange sampai gerbang tol Karawang Barat di kilometer 47 dikenakan tarif Rp12.000.
Adapun Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal
22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta -Cikampek II Elevated.