Bisnis.com, JAKARTA - Aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja untuk lembaga pengelola investasi (LPI) tengah disusun pemerintah. Salah satu isinya yang akan diatur yakni terkait tentang audit aset LPI dilakukan oleh akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta Sumarto melihat arah pemerintah terlihat jelas, yaitu ingin melakukan liberalisasi ekonomi dengan cara meminimalisir peranan negara.
“Undang-Undang Cipta Kerja juga arahnya ke sana. Bagaimana mempermudah investasi dan perizinan sehingga diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” katanya saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Agus menjelaskan bahwa pemerintah sepertinya tidak ingin mengulang masa lalu, salah satunya yang tampak dari kasus Jiwasraya. Selain itu, lembaga perbankan pun dinilai tidak berkembang karena sistem yang ada sekarang.
Dia mencontohkan lembaga perbankan badan usaha milik negara (BUMN) sulit melakukan ekspansi bisnis atau menambah modal karena terkendala regulasi dan uang negara.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, lanjut Agus, pemerintah dinilai lebih memilih menyerahkan pada mekanisme pasar agar standarnya lebih jelas. Dia menilai BPK pada dasarnya memiliki standar tersebut. Akan tetapi, dengan kondisi pimpinannya dalam beberapa tahun terakhir diisi oleh politisi, tugasnya kental dengan kepentingan.
Baca Juga
Namun, Agus mengatakan liberalisasi tersebut juga memiliki sisi negatif. Penggunaan mekanisme pasar akan membuat peran negara terkikis. Imbasnya, hal itu membuat kepentingan publik menjadi hilang.
“Misal, dulu Bank BRI bisa masuk desa dan pelosok bukan karena mekanisme pasar, tapi diarahkan negara. Walaupun secara nilai bisnis tidak menguntungkan, negara hadir karena ada kepentingan masyarakat yang dipenuhi,” jelasnya.