Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund Indonesia diperkirakan akan beroperasi pada awal 2021.
Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa waktu lalu disahkan oleh parlemen memuat poin pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Badan hukum itu dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembentukan SWF tertuang dalam omnibus law. LPI menurutnya diharapkan beroperasi pada Januari 2021.
“Akan segera di-launching dan ada dalam omnibus law yakni Indonesia Investment Authority,” ujarnya dalam seminar rangkaian Capital Market Summit & Expo 2020, Selasa (20/10/2020).
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa modal awal LPI nantinya terdiri atas kombinasi aset negarata atau BUMN. Suntikan ekuitas dalam bentuk dana tunai nilainya bisa mencapai Rp30 triliun yang bersumber dari barang milik negara (BMN), saham pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyusunan kebijakan terkait LPI menjadi salah satu prioritas pemerintah. Presiden Joko Widodo menginginkan penyusunan peratura pemerintah (PP) terkait selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga
Lewat PP, akan diatur mengenai LPI termasuk penyertaan modal yang bisa mencapai Rp75 triliun. Dengan ekuitas itu, pemeritah mengklaim bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipat atau Rp225 triliun.