Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memuat substansi tentang pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang modal awalnya diharapkan bisa mencapai Rp75 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa modal awal LPI nantinya terdiri dari kombinasi aset negara atau BUMN dan sumber-sumber lainnya yang sekarang sudah dibahas oleh pemerintah.
"Ada injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai itu nilainya bisa mencapai sampai Rp30 triliun yang bersumber dari barang milik negara (BMN), saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara," kata Sri Mulyani, Rabu kemarin
Sri Mulyani menjelaskan tiga hal penting terkait dengan LPI. Pertama, penyusunan kebijakan terkait LPI menjadi salah satu prioritas pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan penyusunan peraturan pemerintahnya (PP) bisa diselesaikan dalam waktu satu minggu.
Kedua, dalam PP tersebut, pemerintah akan mengatur mengenai LPI termasuk di di dalamnya akan membahas terkait penyertaan modalnya yang nilainya bisa mencapai Rp75 triliun.
Ketiga, pemerintah berharap LPI bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar Rp225 triliun. "Kami menggunakan model SMF internasional sebagai standar best practice-nya," ujarnya.
Baca Juga
Adapun Lembaga Pengelola Investasi segera terbentuk setelah disahkannya UU Ciptaker. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea menjelaskan, jika rancangan LPI disetujui untuk masuk dalam UU Cipta Kerja, lembaga ini akan membutuhkan modal dan aset.
Sumber modal dan aset yang dimaksud akan berasal dari dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Robertus mengatakan, jumlah modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund ini (SWF) cukup besar.
Untuk itu, dalam pelaksanaannya secara harian LPI akan dijalankan oleh dewan direksi. Namun, sekaligus dikawal oleh dewan pengawas yang termasuk di dalamnya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.